di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/2013 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012, serta untuk mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IPSFR selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, termasuk hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio, serta kewajiban untuk mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.