Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 9/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mendukung keserasian antara jalan desa dan kabupaten, menjadi pedoman dalam perencanaan jaringan jalan, mengoptimalkan sumber daya pemerintah daerah, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara jalan, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa:** * Bupati atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa. * Wewenang penyelenggara jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. * Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dilakukan melalui pembangunan sesuai keselamatan, manajemen rekayasa lalu lintas, uji laik fungsi, inspeksi, dan audit jalan. 2. **Wewenang Penyelenggara Jalan:** * OPD terkait bertanggung jawab dalam urusan pemerintah daerah di bidang jalan, sarana dan prasarana lalu lintas, penerangan jalan umum, tanaman dan pohon jalan, perizinan pemanfaatan jalan, dan penegakan perda. 3. **Pengaturan dan Pembinaan Jalan:** * Pengaturan jalan meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. * Pembinaan jalan meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, perizinan, rekomendasi, dispensasi, dan pengembangan teknologi terapan. 4. **Pembangunan dan Pengawasan Jalan:** * Pembangunan jalan meliputi perencanaan teknis, pemrograman penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan. * Pengawasan jalan meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan. 5. **Peran Serta Masyarakat:** * Masyarakat berhak memberikan usulan, saran, atau informasi kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten, peran dan bagian-bagian jalan, status dan fungsi jalan, penetapan dan pengendalian kelas jalan, pemberian nama jalan, perlengkapan jalan, fasilitas parkir dan pendukung, pengadaan tanah, izin pemanfaatan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, forum lalu lintas, laik fungsi jalan, dampak lingkungan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan/pembubaran kegiatan, pembatalan/pencabutan izin, dan pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 132 huruf a, huruf b, huruf c, dikenai Pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 132 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dikenai Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).