Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015Tanggal Penetapan:9 Februari 2015
Pendapatan Non PajakPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPersyaratan Dan Tata cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 Februari 2015
Tanggal Penetapan09 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pihak tertentu di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pihak Tertentu:** Menetapkan daftar pihak-pihak yang dapat dikenakan tarif PNBP tertentu, seperti masyarakat tidak mampu, badan hukum keagamaan/sosial, veteran, PNS/TNI/POLRI, pensiunan, serta janda/duda dari kelompok tersebut. 2. **Persyaratan Pengajuan:** Menentukan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh masing-masing pihak tertentu saat mengajukan permohonan pengenaan tarif PNBP. 3. **Tata Cara Permohonan:** Mengatur tata cara pengajuan permohonan pengenaan tarif PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, termasuk format permohonan yang harus diikuti.

(-)

(-)