di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mandalahurip di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa.
Desa Mandalahurip dibentuk dari hasil pemecahan Desa Mandalamekar. Wilayahnya meliputi Kepunduhan Mulagamang, Mekarhurip, dan Mekarwangi. Pusat kegiatan pemerintahan desa berlokasi di Kepunduhan Mekarwangi. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten.
Pemerintahan Desa Mandalahurip terdiri dari Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Perangkat desa meliputi Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.