Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2024Tanggal Penetapan:6 Februari 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku06 Februari 2024
Tanggal Penetapan06 Februari 2024
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 127) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 183)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (berdasarkan tipe A, B, C), Badan-Badan (berdasarkan tipe A), dan Kecamatan-Kecamatan (berdasarkan tipe A). Secara khusus, perubahan ini juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang mengatur penggabungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan nomenklatur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan, serta untuk meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui penguatan koordinasi program prioritas pengembangan ekosistem riset dan inovasi.

(-)

(-)