Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2014Tanggal Penetapan:28 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2014
Tanggal Penetapan28 Oktober 2014
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp 550.793.505.698,20 menjadi Rp 556.932.265.855,91. 2. *Belanja Daerah*: Semula Rp 585.911.440.135,06 menjadi Rp 622.228.588.635,95. 3. *Pembiayaan Daerah*: * Penerimaan Pembiayaan Daerah: Semula Rp 46.240.000.000,00 menjadi Rp 79.496.322.780,04. * Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Semula Rp 11.500.000.000,00 menjadi Rp 14.200.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

(-)

(-)