Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp 550.793.505.698,20 menjadi Rp 556.932.265.855,91.
2. *Belanja Daerah*: Semula Rp 585.911.440.135,06 menjadi Rp 622.228.588.635,95.
3. *Pembiayaan Daerah*:
* Penerimaan Pembiayaan Daerah: Semula Rp 46.240.000.000,00 menjadi Rp 79.496.322.780,04.
* Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Semula Rp 11.500.000.000,00 menjadi Rp 14.200.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).