Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTURAN DAN SUSUNAN PERANGRAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2025 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2025Tanggal Penetapan:15 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTURAN DAN SUSUNAN PERANGRAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku15 Januari 2025
Tanggal Penetapan15 Januari 2025
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 48) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 4 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan pelindungan kebencanaan bagi masyarakat dan menampung perkembangan kebutuhan hukum melalui perangkat daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tentang Badan Daerah. Badan Daerah terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso, serta mengintegrasikan BPBD ke dalam struktur perangkat daerah.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025.

(-)