Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.010/2017 · PMK No. 134/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Oktober 2017
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui penghapusan piutang negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan piutang ini ditanggung oleh pemerintah. PDAM yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2016 harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2017.

(-)

(-)