di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman bagi masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat miskin di hadapan hukum, serta belum meratanya pemberian bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi: