Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman bagi masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat miskin di hadapan hukum, serta belum meratanya pemberian bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan.
  2. Syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum, yaitu berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  3. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, termasuk hak pemberi untuk merekrut advokat dan menerima anggaran, serta kewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
  4. Tata cara pemberian bantuan hukum, mulai dari pengajuan permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga proses pemberian bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi.
  5. Tata cara penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD, hibah, atau sumbangan, serta mekanisme pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 31 dipidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.