Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan jaringan angkutan umum yang terintegrasi dan berkualitas untuk mendukung aktivitas masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pelayanan BRT yang sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM), menjaga tarif terjangkau, dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan terpadu.

Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan Sistem BRT, termasuk perencanaan, pembangunan, pengembangan, penetapan SPM dan tarif, serta pengelolaan aset. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada SKPD terkait. Perencanaan pembangunan BRT mengacu pada Rencana Induk Transportasi. Pengoperasian Sistem BRT dilakukan oleh Badan Usaha BRT (BUMD) yang memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha BRT, mengelola prasarana, mengatur armada, mengelola layanan integrasi, dan mengelola sistem tiket.

Badan Usaha BRT wajib memenuhi SPM dan menerapkan good corporate governance. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk sterilisasi jalur khusus, penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana, serta penataan manajemen lalu lintas. Tarif layanan BRT ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan usulan Badan Usaha BRT, SPM, kinerja, kemampuan daya beli masyarakat, dan masukan dari masyarakat. Jika tarif tidak mencukupi biaya operasi, Pemerintah Daerah memberikan subsidi operasi.

Badan Usaha BRT dapat bekerjasama dengan Operator Armada melalui kontrak kerjasama. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa penjaminan dan insentif untuk pembelian armada. Badan Usaha BRT berwenang mengambil alih sementara tanggung jawab Operator Armada jika terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran kontrak. Layanan Integrasi dikelola oleh Badan Usaha BRT yang dapat bekerjasama dengan operator lain. Badan Usaha BRT wajib membangun sistem keamanan dan keselamatan. Jika terjadi kecelakaan, Badan Usaha BRT dan/atau Operator Armada wajib mengambil tindakan, menangani korban, dan melaporkan kejadian.

(-)

(-)