Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1999 · Inpres No. 4 Tahun 1999 · Inpres Nomor 4 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1999Tanggal Penetapan:5 Mei 1999
Kebijakan Umum PemerintahKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaMelaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1999
Tanggal Penetapan05 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 bertujuan untuk mempercepat dan memperkokoh persatuan bangsa serta meningkatkan persamaan hak dan kewajiban warga negara. Kebijakan ini menginstruksikan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi ini menekankan bahwa Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan berita acara pengambilan sumpah menjadi dasar administrasi kependudukan. Selain itu, untuk kepentingan tertentu, bukti kewarganegaraan dapat berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran. Semua peraturan yang mensyaratkan SBKRI dinyatakan tidak berlaku. Instruksi ini juga meminta peninjauan kembali peraturan yang membatasi kursus Bahasa Mandarin.

(-)

(-)