di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2022 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penetapan fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi perizinan yang terintegrasi.
Kebijakan penanaman modal dilaksanakan melalui perlakuan yang sama bagi penanam modal, jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha, perlindungan dan kesempatan bagi Usaha Mikro dan koperasi, penyediaan regulasi pro investasi, promosi investasi yang efisien, optimalisasi data informasi perizinan, orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. RUPM Daerah menjadi wujud dari kebijakan ini.
Peraturan ini mengatur perencanaan penanaman modal dalam bentuk RUPM Daerah yang memuat strategi dan arah kebijakan penanaman modal, dengan mempertimbangkan RUPM nasional dan provinsi, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana tata ruang daerah, dan prioritas pengembangan potensi daerah. Pengembangan iklim penanaman modal meliputi penetapan fasilitas/insentif, pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, serta pemberian kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro.
Pemerintah Daerah melaksanakan promosi penanaman modal melalui berbagai bentuk komunikasi untuk menginformasikan potensi dan peluang investasi. Pelayanan penanaman modal meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, dan tenaga kerja. PTSP bertujuan memberikan perlindungan hukum, memperpendek proses pelayanan, dan mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan diselenggarakan melalui PTSP.
Bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Penanaman modal dapat dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. Penanam Modal Asing wajib berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia.
Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia yang berstatus penduduk di Daerah. Penanam modal yang tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro dalam pelaksanaan Penanaman Modal.