Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas Dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2018 · Permenhub No. 53 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKelaikan Peti Kemas Dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 78 Tahun 1989 tentang Penunjukan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikat Peti Kemas kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur kelaikan peti kemas dan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta amandemen SOLAS 1972. Peraturan ini menetapkan persyaratan kelaikan untuk peti kemas baru dan lama, serta prosedur pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang harus dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur metode penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi yang harus dilakukan sebelum peti kemas dimuat ke kapal. Shipper bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi berat kotor peti kemas terverifikasi kepada pihak terkait.

1. Peti Kemas yang telah difungsikan dan mendapatkan persetujuan serta dilakukan pemeriksaan untuk perawatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk, Pemilik Peti Kemas, Shipper, atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 36, atau Pasal 38 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan c. pencabutan sertifikat beserta Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate).