Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 93/2016 · Permen Ristekdikti No. 93 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 93 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 93 Tahun 2016 menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Universitas Nusa Cendana (Undana). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi di Undana. SPM Undana mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi, yang masing-masing memiliki subkomponen dan indikator kinerja yang harus dipenuhi. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit organisasi di Undana untuk memastikan penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangan mereka. Evaluasi SPM dilakukan setidaknya sekali setahun oleh Rektor Undana, dan hasilnya digunakan untuk penyempurnaan SPM. Sistem Informasi SPM juga diselenggarakan untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Undana.

(-)

(-)