di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, termasuk tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan promosi dan pencegahan bahaya asap rokok, mengendalikan iklan produk tembakau, dan menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, serta dapat membentuk Tim Pemantau KTR.