di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan kewenangan di bidang perhubungan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi Dinas Perhubungan meliputi perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, pembinaan administratif dan teknis, perumusan perencanaan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan tugas lainnya sesuai kebijakan Bupati.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas (membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan), Kepala Bidang Perhubungan Darat (membawahi Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Seksi Pelayanan Angkutan dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara (membawahi Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran, dan Seksi Kebandarudaraan dan Keselamatan Penerbangan), Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (membawahi Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat, dan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut dan Udara), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.