Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 16/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan BKD adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan terkait lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi BKD dengan kewenangan daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, dan visi misi yang jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan BKD sebagai unsur pelaksana tugas tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas BKD adalah melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
  3. Fungsi BKD meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Kewenangan BKD akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  5. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Mutasi Pegawai (dengan Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Kepindahan Pegawai serta Sub Bidang Kepangkatan Pegawai dan Kenaikan Gaji Berkala), Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai (dengan Sub Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai serta Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi), Kepala Bidang Diklat (dengan Sub Bidang Diklat Struktural dan Pendidikan Formal serta Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Eselon jabatan diatur, dengan Kepala Badan Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Eselon IV/a.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat BKD dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis badan sesuai keahlian.
  9. Tata kerja BKD menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)