Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People's Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2018 · PERPRES No. 112 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People's Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang berkeadilan dan memperkuat hubungan perdagangan antara ASEAN dan Tiongkok. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang telah ditandatangani pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. Protokol ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)