Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 612 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 612 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Klaten Tentang Pajak Tempat Usaha Dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer Bersaham, Perseroan Firma, Maskapai Pertanggungan dan Perkumpulan Atau Jajasa Yang Menjelenggarakan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 612/1961 · Keppres No. 612 Tahun 1961 · Keppres Nomor 612 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Desember 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Klaten Tentang Pajak Tempat Usaha Dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer Bersaham, Perseroan Firma, Maskapai Pertanggungan dan Perkumpulan Atau Jajasa Yang Menjelenggarakan Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Klaten mengenai pemungutan pajak tempat usaha dari perseroan terbatas, perseroan komanditer bersaham, perseroan firma, maskapai pertanggungan, dan perkumpulan atau yayasan yang menyelenggarakan perusahaan. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)