di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana strategis, dan rencana kerja perangkat daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan RPJMD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029 sebagai pedoman pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: