Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2025Tanggal Penetapan:4 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku04 September 2025
Tanggal Penetapan04 September 2025
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana strategis, dan rencana kerja perangkat daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan RPJMD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029 sebagai pedoman pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD Tahun 2025-2029 menggambarkan visi dan misi Bupati dan wakil bupati terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  • Bupati dan wakil bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya, yang mengacu pada RPJMD 2025-2029. RKPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya.

(-)

(-)