di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 7/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran daerah, serta sebagai landasan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara kerangka ekonomi daerah dengan kondisi terkini, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai dokumen perubahan RKPD Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025. Dokumen perubahan tersebut disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD Triwulan I, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta penutup. Selain itu, perubahan RKPD ini wajib memperhatikan visi, misi, dan program pembangunan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih.