Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 16/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Standar & Pedoman TeknisPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, pelaksanaan pemilihan Petinggi secara serentak, pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Petinggi dan Tim Pemantau, persyaratan bagi pemilih, persyaratan calon Petinggi, ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri, penelitian persyaratan administrasi bakal calon, penetapan calon Petinggi, larangan dalam kampanye, penetapan Calon Petinggi Terpilih, kondisi calon petinggi terpilih meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, biaya pemilihan Petinggi, pemberhentian Petinggi, dan ketentuan pemilihan Petinggi antar waktu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Petinggi antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penjaringan dan penyaringan bakal calon, tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemilihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian Petinggi dan pengangkatan Penjabat Petinggi dalam hal Petinggi diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia.

(-)

1. Calon Petinggi yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (7), diberikan sanksi tidak boleh mencalonkan diri lagi dalam pemilihan petinggi periode berikutnya dan denda uang yang besarannya ditentukan Panitia Pemilihan.