Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Juga dikenal sebagai: PP 75/1999 · PP No. 75 Tahun 1999 · PP Nomor 75 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1999Tanggal Penetapan:3 September 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1999
Tanggal Penetapan03 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan seluruh saham Negara pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) ke dalam modal saham PT Industri Sandang II. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 1.369.200.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)