Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional tersebut, yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang navigasi penerbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
- Unsur kegiatan dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan yang terdiri atas teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan.
- Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, termasuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
- Uji Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
- Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
- Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, meliputi SKP dan perilaku kerja.
- Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
- Tim Penilai yang bertugas menilai kinerja Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam bentuk Angka Kredit.
- Kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, dan kebutuhan angka kredit.
- Pengembangan dalam Jabatan Fungsional.
- Pemberhentian dan pengangkatan kembali.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, seperti persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman.