Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 27/2020 · Peraturan BKN No. 27 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional tersebut, yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang navigasi penerbangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
  2. Unsur kegiatan dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan yang terdiri atas teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, termasuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
  5. Uji Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
  7. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
  8. Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, meliputi SKP dan perilaku kerja.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  10. Tim Penilai yang bertugas menilai kinerja Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam bentuk Angka Kredit.
  11. Kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, dan kebutuhan angka kredit.
  12. Pengembangan dalam Jabatan Fungsional.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, seperti persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman.

1. Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 28 April 2022.

1. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.