Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 10/2008 · Perda Kabupaten Banggai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2009Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku03 Februari 2009
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang sumbangan atas pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pembiayaan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah berhak menarik sumbangan dari orang dan/atau badan hukum yang memanfaatkan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
  2. Penarikan sumbangan dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Bandar Udara, yang dituangkan dalam Perjanjian Kesepahaman (MOU) dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Kewajiban membayar sumbangan timbul saat terjadinya perbuatan yang memberikan manfaat di Bandar Udara.
  4. Hasil penerimaan sumbangan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, yang rencana penggunaannya dituangkan dalam APBD Kabupaten Banggai.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menarik sumbangan, mengatur kerjasama dengan pihak bandar udara, dan menentukan penggunaan dana sumbangan untuk pembangunan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pembayaran sumbangan, pengelolaan administrasi keuangan dan penggunaan dana sumbangan di Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)