Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 7/2022 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2022Tanggal Penetapan:11 April 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku14 April 2022
Tanggal Penetapan11 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan bahwa cuti dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter, dan cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Cuti bersama mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil dan tidak mengurangi cuti tahunan. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan dan pemberian cuti, termasuk pertimbangan dari atasan langsung dan keputusan dari pejabat yang berwenang.

(-)

(-)