Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 1/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Lampiran Laporan Realisasi APBD, dan Lampiran Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menunjukkan surplus sebesar Rp. 53.009.394.840,00. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.706.030.888.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.653.021.493.160,00. Pembiayaan netto mencapai Rp.195.610.830.158,00, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp.248.620.224.998,00.

Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.022.087.748.464,76, dengan jumlah kewajiban Rp 0,00 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.022.087.748.464,76. Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2013 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp. 248.620.304.998,00.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)