Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 21/2011 · PP No. 21 Tahun 2011 · PP Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2011Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 2011
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk, menyusun, dan mengatur tata kerja Perwakilan Ombudsman di daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang bertujuan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Ombudsman. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan studi kelayakan dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah persetujuan rapat pleno. Perwakilan Ombudsman memiliki tugas menerima laporan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman, serta hak dan kewajiban mereka.

1. Asisten Ombudsman yang ada sebelum peraturan ini berlaku dapat diangkat kembali dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang kepangkatan. 2. Kepala Perwakilan Ombudsman yang diangkat sebelum berlakunya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Kepala Perwakilan Ombudsman yang baru.

(-)