di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panel 45
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2005 · Keppres No. 23 Tahun 2005 · Keppres Nomor 23 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini dilakukan dengan membentuk Panel 45 yang bertugas menyusun visi dan kepentingan nasional Indonesia secara menyeluruh dan terkoordinasi. Panel ini juga bertujuan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk pertemuan tingkat tinggi di Sidang Majelis Umum PBB pada 14-16 September 2005.
Ketentuan Substansial
Panel 45 dibentuk untuk membantu Presiden dalam menyusun visi dan kepentingan nasional, memberikan saran strategis, dan mempersiapkan dokumen terkait. Panel ini terdiri dari beberapa komisi yang masing-masing menangani isu keamanan, hak asasi manusia, pembangunan, dan reformasi PBB. Panel ini juga didukung oleh Sekretariat dan Tim Asistensi dari Departemen Luar Negeri. Semua biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Luar Negeri.