Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 8/2019 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.06.13.3062 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengelolaan PNBP Fungsional meliputi pembayaran, penatausahaan, rekonsiliasi, kebijakan akuntansi, pelaporan, serta pengembalian dan koreksi data PNBP. Pembayaran PNBP Fungsional dilakukan di muka sebelum pekerjaan dilaksanakan dan menjadi penerimaan dari satuan kerja sekretariat utama. Wajib Bayar melaksanakan pembayaran melalui Unit Kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) menggunakan e-payment.

Penatausahaan PNBP Fungsional dilakukan oleh pejabat pengelola PNBP yang terdiri dari Atasan Langsung Bendahara Penerimaan (KPA), Bendahara Penerimaan satuan kerja Sekretariat Utama, dan Petugas Pengelola PNBP. Penatausahaan dilakukan menggunakan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap dokumen sumber PNBP Fungsional. Rekonsiliasi PNBP terdiri atas rekonsiliasi internal (antara pengelola PNBP Fungsional Unit Kerja dan bendahara penerimaan) dan rekonsiliasi eksternal (antara Bendahara Penerimaan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan).

Sistem pembayaran PNBP menimbulkan Kewajiban PNBP yang wajib dicatat oleh Unit Kerja, dengan pengakuan pendapatan berdasarkan hak atau berdasarkan kemajuan pekerjaan dan termin. Laporan PNBP Fungsional terdiri atas laporan realisasi penerimaan PNBP Fungsional dan laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan. PNBP Fungsional yang telah disetor ke kas negara dapat dilakukan pengembalian berdasarkan BPN yang sah atas permohonan Wajib Bayar. Koreksi PNBP Fungsional dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS tanpa mengubah total nilai penerimaan, atas permohonan Wajib Bayar atau Unit Kerja.

1. Sistem informasi data PNBP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini tetap digunakan sampai dengan tersedianya sistem informasi data PNBP yang terintegrasi antara aplikasi layanan publik Unit Kerja dan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Sistem informasi data PNBP yang terintegrasi harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)