di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 8/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Tujuan pendirian perusahaan adalah untuk memberikan jasa penjamin kredit dan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: