Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2019 tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Di Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tanah Laut 103/2019 · Perbup Kabupaten Tanah Laut No. 103 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:15 Juli 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Di Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan15 Juli 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru pada tingkat kabupaten. Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2019 ini merupakan produk peraturan daerah di tingkat eksekutif (Bupati) untuk mengatur mekanisme penunjukan dan pengaturan Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

  • Tidak dinyatakan menggantikan peraturan daerah atau peraturan bupati sebelumnya. Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terdahulu. Oleh karena itu, secara eksplisit peraturan ini tidak menggantikan peraturan lokal sebelumnya. Namun, peraturan ini menegaskan pelaksanaan ketentuan teknis yang selaras dengan peraturan pusat yang lebih tinggi.

  • Tidak mengubah peraturan sebelumnya. Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 atau Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 yang dicantumkan sebagai konsideran. Fungsi peraturan ini adalah untuk mengatur penetapan dan tata laksana Sub Penyalur dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Hubungan dengan peraturan tingkat pusat dan peraturan teknis: Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dan penjabaran kebijakan pusat dan peraturan teknis, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (dan perubahan), serta ketentuan undang-undang terkait (mis. UU No.22/2001; UU No.23/2014 dsb.). Peraturan Bupati memosisikan dirinya sebagai peraturan pelaksana di tingkat kabupaten yang menyesuaikan tata laksana penunjukan dan pengawasan Sub Penyalur sesuai kewenangan daerah.

  • Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 15 Juli 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 103). Ketentuan pelaksanaan bagi Sub Penyalur dijalankan berdasarkan penetapan/Keputusan Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin kelancaran dan ketersediaan Jenis BBM Tertentu (diidentifikasi dalam peraturan ini sebagai solar untuk nelayan) di tingkat kecamatan/daerah yang belum terdapat penyalur resmi, dengan memanfaatkan Sub Penyalur sebagai perwakilan masyarakat pengguna (Menimbang huruf a).

    • Latar belakang regulasi mengacu pada kewenangan penunjukan Sub Penyalur sebagaimana diatur oleh peraturan pusat (khususnya Peraturan Badan Pengatur Hilir No.06 Tahun 2015) dan kebutuhan pelayanan BBM bersubsidi/tertentu di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Sub Penyalur (Pasal 11 dan Pasal 12): menyalurkan BBM kepada konsumen pengguna; menyampaikan laporan penyaluran bulanan (paling lambat tanggal 10 setiap bulan); mematuhi ketentuan keselamatan kerja; menerapkan harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah; tidak menjual ke luar wilayah; tidak menyimpan lebih dari 3.000 liter; memasang papan nama sesuai Lampiran IV; menanggung mutu dan volume BBM dari Penyalur sampai Sub Penyalur.

    • Kewajiban Penyalur (Pasal 2, Pasal 9): menyediakan Jenis BBM Tertentu untuk Sub Penyalur sesuai wilayah yang ditentukan oleh PT. Pertamina (Persero) dengan memperhatikan usulan Dinas; menjual sesuai jumlah yang ditentukan dan pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    • Kewajiban Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Pasal 6, Pasal 8): menerima permohonan, melakukan verifikasi dan evaluasi, memfasilitasi pembuatan SPPL, menerbitkan rekomendasi pembelian (dengan verifikasi administrasi dan teknis), serta menyampaikan hasil verifikasi ke Tim Terpadu dan Bupati.

    • Hak Pemerintah Daerah/Bupati: menetapkan Sub Penyalur melalui Keputusan Bupati, membentuk Tim Terpadu, menetapkan ongkos angkut dengan Keputusan Bupati, melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi administrasi (Pasal 3, 4, 7, 10, 13).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Penargetan subsidi dan kontrol akses: hanya konsumen pengguna tertentu (usaha perikanan/nelayan) yang menjadi sasaran Jenis BBM Tertentu (Pasal 8 ayat 3 huruf a).

    • Kepatuhan teknis dan keselamatan: persyaratan K3LL, kapasitas penyimpanan, standar alat angkut, Izin Mendirikan Bangunan dan SPPL (Pasal 5).

    • Akuntabilitas dan transparansi: verifikasi, evaluasi oleh Dinas dan Tim Terpadu, rekomendasi tertulis, kewajiban pelaporan bulanan (Pasal 6, 7, 8, 11).

    • Pengaturan wilayah: pembagian wilayah oleh PT. Pertamina dengan memperhatikan usulan Dinas dan dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan penyalur/sub penyalur (Pasal 2).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Alur penetapan Sub Penyalur: Calon mengajukan permohonan ke Bupati melalui Dinas (dilengkapi daftar konsumen) → Dinas verifikasi → pemberitahuan memulai pembangunan bila memenuhi persyaratan administrasi → verifikasi kesiapan fisik → Rapat Tim Terpadu → Telaahan Kepala Dinas → Keputusan Bupati (Pasal 6 dan Pasal 7).

    • Tim Terpadu: dibentuk oleh Bupati, beranggotakan lintas sektor dan instansi vertikal, bertugas melakukan pembahasan verifikasi, evaluasi kinerja dan ketaatan, pengawasan, serta memberi masukan untuk sanksi (Pasal 4 ayat 2 dan 5).

    • Rekomendasi pembelian: Kepala Dinas memberikan rekomendasi pembelian setelah verifikasi; format dan masa berlaku (paling lama 3 hari) diatur (Pasal 8 ayat 1-7 dan Lampiran III).

    • Pembelian dan penjualan: Sub Penyalur menunjukkan Surat Penetapan dan rekomendasi saat membeli; pembelian hanya ke Penyalur yang ditunjuk dan maksimum 1 kali per hari; harga pembelian sesuai harga pemerintah; harga jual ke konsumen berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah termasuk ongkos angkut yang ditetapkan oleh Bupati (Pasal 9 dan Pasal 10).

    • Evaluasi dan perpanjangan: Keputusan Bupati berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 30 hari sebelum habis; Tim Terpadu melakukan evaluasi setiap paling lama 3 bulan sekali (Pasal 7 ayat 2-3).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 15 Juli 2019 (Pasal 15 dan penetapan di bagian penutup).

    • Pelaksanaan penunjukan Sub Penyalur dilakukan melalui mekanisme administrasi yang diatur (Permohonan, verifikasi, Keputusan Bupati) mulai setelah peraturan ini berlaku.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan atau grandfathering secara eksplisit bagi entitas yang sebelumnya telah melakukan penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Artinya, entitas yang ingin berstatus Sub Penyalur harus mengikuti prosedur penetapan yang tercantum (Pasal 6 dan Pasal 7).

    • Dalam praktik administratif, entitas yang telah beroperasi secara informal/sementara harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan (termasuk teknis, izin bangunan, SPPL, kapasitas penyimpanan) agar dapat ditetapkan secara resmi oleh Bupati.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menentukan masa tenggang/masa transisi khusus bagi entitas eksisting untuk menyesuaikan diri. Ketentuan waktu yang eksplisit tercantum untuk aspek administratif tertentu, mis. masa berlaku Keputusan Bupati (1 tahun), perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berakhir, dan masa berlaku rekomendasi pembelian (paling lama 3 hari) (Pasal 7 ayat 2; Pasal 8 ayat 6).

  • Grandfathering:

    • Tidak ada klausul grandfathering dalam teks peraturan ini. Semua Sub Penyalur harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang diatur.

Sanksi
  • Ada pengaturan sanksi administratif (Pasal 13):

    • Pasal 13 ayat 4 menyebutkan jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada Sub Penyalur yang melakukan pelanggaran, yaitu:

      • Teguran lisan (Pasal 13 ayat 4 huruf a).

      • Peringatan tertulis (Pasal 13 ayat 4 huruf b).

      • Penertiban (Pasal 13 ayat 4 huruf c) — tindakan administratif untuk mengembalikan kondisi sesuai ketentuan.

      • Penghentian sementara dari kegiatan (Pasal 13 ayat 4 huruf d) — sementara menghentikan kegiatan penyaluran Sub Penyalur.

      • Pencabutan Keputusan Penunjukan Sub Penyalur (Pasal 13 ayat 4 huruf e) — sanksi paling berat berupa pencabutan status penunjukan.

    • Rujukan prosedur: Tim Terpadu melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan serta rekomendasi kepada Bupati terkait indikasi pelanggaran (Pasal 13 ayat 2-3). Keputusan mengenai sanksi administratif berbasis rekomendasi dan kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

  • Sanksi pidana:

    • Peraturan Bupati ini tidak mengatur sanksi pidana secara khusus. Dalam teks tidak terdapat rujukan pasal pidana atau ancaman pidana. Oleh karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang juga melanggar ketentuan pidana pada peraturan perundang-undangan lain (mis. keselamatan, lingkungan, atau ketentuan peraturan pusat), penegakan pidana akan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan diluar Peraturan Bupati ini.

  • Catatan praktik:

    • Meski tidak ada sanksi pidana di Peraturan Bupati ini, pelaksanaan sanksi administratif perlu diikuti prosedur pemeriksaan dan pembuktian sesuai prinsip administrasi pemerintahan dan asas legalitas. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan teknis keselamatan kerja atau lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi administratif atau pidana berdasarkan peraturan sektoral lain.