Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2016 tentang RETRIBSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat rekreasi, benda cagar budaya, arena bermain anak, panggung seni budaya, dan tempat olahraga/gedung olahraga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu layanan, dikalikan dengan tarif. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis tempat rekreasi dan olahraga, wilayah pemungutan, serta tata cara pembayaran, penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.