Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 9/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 128)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pohuwato dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait pencabutan peraturan tentang izin gangguan, serta untuk menambahkan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebagai retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Selain itu, dilakukan penyesuaian retribusi izin usaha perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghapusan beberapa jenis retribusi perizinan tertentu yang sebelumnya diatur.
  2. Penambahan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai jenis retribusi yang baru.
  3. Penyesuaian tarif retribusi izin usaha perikanan.

Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada pemberi kerja TKA dengan tarif US$ 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan IMTA, maksimal 1 tahun. Jika TKA bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan.

Peraturan ini juga mengatur perubahan tarif retribusi izin usaha perikanan untuk izin budidaya air tawar, air payau, dan air laut.

(-)

(-)