Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)

Juga dikenal sebagai: UU 1/2000 · UU No. 1 Tahun 2000 · UU Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2000Tanggal Penetapan:8 Maret 2000
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 2000
Tanggal Penetapan08 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah untuk melindungi hak asasi anak dari pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam menghormati hak asasi manusia.

Konvensi ini mewajibkan negara anggota ILO untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk melarang dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk mencakup segala bentuk perbudakan, pemanfaatan anak untuk pelacuran dan pornografi, pemanfaatan anak untuk kegiatan terlarang seperti produksi narkoba, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan mengambil langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.

(-)

(-)