Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 23 (Civil Aviation Safety Regulations Part 23) tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara Untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter (Airworthiness Standards: Normal, Utility, Acrobatic, And Commuter Category Airlines)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2014 · Permenhub No. 45 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 23 (Civil Aviation Safety Regulations Part 23) tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara Untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter (Airworthiness Standards: Normal, Utility, Acrobatic, And Commuter Category Airlines)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara Untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai Referensi Peraturan, perubahan ketentuan pada Kategori Pesawat Udara, Kinerja, Kecepatan Stalling, Kecepatan Lepas Landas, Kinerja Lepas Landas, Jarak Accelerate-stop, Jalur Lepas Landas, Jarak Lepas Landas dan Takeoff Run, Jalur Terbang Lepas Landas, Climb: General, Climb: Seluruh Mesin Beroperasi, Climb: Satu Mesin Tidak Beroperasi, Kecepatan Pendekatan Pendaratan, Climb: Pendaratan, Stabilitas Arah, Stabilitas Lateral, Karakteristik Stall, Getaran dan Buffeting, Karakteristik Out of Trim, Persyaratan Struktur, Sistem Peringatan Lepas Landas, Rem, Windshield, Kemudi, Ditching, Ventilasi, Tekanan Udara, Bahan Pemadam Api, Sistem Peringatan, Sistem Elektronik, Peralatan, Sistem dan Pemasangan, Sumber Tenaga, Indikator Petunjuk Elektronik, Sistem Hraus Dikalibrasi, Sumber Tenaga Terpisah, Kapasitas Sumber Tenaga, Perekam Suara Kokpit, Perekam Suara, Massa Minimum Aliran Pasokan Oksigen, Sistem Masker Oksigen, Manual Terbang, Prosedur, Jarak Accelerate-Stop, Jarak Lepas Landas, dan Prosedur Pengujian. Perubahan ini bertujuan untuk mengikuti standar Internasional ICAO Annex 8 terkait kelaikudaraan, memfasilitasi regulasi terkait perkembangan teknologi kedirgantaraan, dan menyediakan regulasi yang memadai bagi pabrikan pesawat udara.

(-)

(-)