Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 13/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Kota Sukabumi dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  2. Memberikan arah dan pedoman pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberikan perlindungan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
  4. Menciptakan kesadaran dan komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah daerah, dunia usaha, industri, dan masyarakat.
  5. Mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): Memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, perumusan alternatif penyempurnaan, dan rekomendasi perbaikan.
  3. Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur mengenai Amdal, UKL-UPL, perizinan lingkungan, penanggulangan pencemaran, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  4. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati: Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati.
  5. Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 dengan izin pengelolaan limbah B3.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, serta menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
  7. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Penghargaan: Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan di bidang lingkungan hidup.
  9. Penyelesaian Pengaduan Masyarakat: Pemerintah daerah melakukan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  11. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  12. Penyidikan: Selain penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

1. Seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki Izin Lingkungan Wajib menyesuaikan dengan peraturan Daerah ini.

Setiap orang, badan usaha, dan/atau pejabat yang melakukan tindak pidana yang dilarang dalam peraturan Daerah ini, dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai Lingkungan Hidup.