Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2011 · PERPRES No. 58 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2011Tanggal Penetapan:13 September 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2011
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, khususnya di wilayah Shanghai, dalam bidang ekonomi dan konsuler. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai dibuka sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah tanggung jawab operasional Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi Shanghai, Provinsi Jiangsu, dan Provinsi Zhejiang. Formasi kepegawaian dan biaya operasional Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Konsulat Jenderal ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)