di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 67/2015 · PP No. 67 Tahun 2015 · PP Nomor 67 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kapasitas modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan dalam peraturan ini.