di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2013 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Tirta Khatulistiwa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa laba bersih PDAM yang belum mencapai 80% cakupan pelayanan disetorkan ke kas daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang kemudian diinvestasikan kembali sebagai tambahan penyertaan modal. Tujuannya adalah untuk pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan, serta perkuatan struktur permodalan PDAM.
Ketentuan Substansial: