Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2013 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Tirta Khatulistiwa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa laba bersih PDAM yang belum mencapai 80% cakupan pelayanan disetorkan ke kas daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang kemudian diinvestasikan kembali sebagai tambahan penyertaan modal. Tujuannya adalah untuk pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan, serta perkuatan struktur permodalan PDAM.

Ketentuan Substansial:

  • Laba bersih PDAM yang belum mencapai 80% cakupan pelayanan disetorkan ke kas daerah.
  • Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan tersebut dianggarkan kembali seluruhnya untuk tambahan penyertaan modal kepada PDAM.
  • Penyertaan modal diinvestasikan untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum.
  • Modal disetor Pemerintah Kota Pontianak pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 70.903.919.667,86.
  • Tambahan setoran modal pada Tahun 2013 sebesar Rp. 6.142.000.669,54.
  • Jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp. 77.045.920.337,40.

(-)

(-)