di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 15/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa secara serentak dan pengisian jabatan kepala desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum juga diatur, seperti kompetensi pejabat.