Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 2/2019 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 2. Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.489.067.421.493,17 dan belanja sebesar Rp. 2.438.771.027.417,69, menghasilkan surplus sebesar Rp. 50.296.394.075,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 27.250.646.938,74 dan tidak ada pengeluaran, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 77.547.041.014,22.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 4.240.084.218.456,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 136.756.373.136,02, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 4.103.327.845.320,17.
  • Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 2.674.359.511.768,74 dan beban sebesar Rp. 1.913.820.942.864,24, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 760.538.568.904,50.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)