Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina

Juga dikenal sebagai: PP 41/1991 · PP No. 41 Tahun 1991 · PP Nomor 41 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1991Tanggal Penetapan:3 Juli 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1991
Tanggal Penetapan03 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk Proyek Perintis Pemasaran Ikan di Padang, Sumatera Barat.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Tirta Raya Mina, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974. Penambahan modal ini bersumber dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)