Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 45/2016 · Permenkumham No. 45 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berbasis kinerja. Pedoman ini mencakup pembinaan kepegawaian, penataan kelembagaan, dan evaluasi kebijakan. Setiap unit kerja wajib menyusun analisis jabatan sesuai kebutuhan, dengan tanggung jawab pada pimpinan unit kerja. Penyusunan analisis jabatan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan di setiap unit kerja dan berkoordinasi dengan instansi pembina jika diperlukan.

(-)

(-)