Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berbasis kinerja. Pedoman ini mencakup pembinaan kepegawaian, penataan kelembagaan, dan evaluasi kebijakan. Setiap unit kerja wajib menyusun analisis jabatan sesuai kebutuhan, dengan tanggung jawab pada pimpinan unit kerja. Penyusunan analisis jabatan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan di setiap unit kerja dan berkoordinasi dengan instansi pembina jika diperlukan.