di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2013 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Palembang dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Hal ini dilakukan melalui reorganisasi pada Sekretariat Daerah Kota Palembang dengan memisahkan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah. Perubahan tersebut mencakup pemisahan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Pasal 6 diubah untuk mencerminkan perubahan ini, yang memengaruhi struktur organisasi dan pembagian tugas di dalam Sekretariat Daerah.
Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini.