Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2013 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Palembang dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Hal ini dilakukan melalui reorganisasi pada Sekretariat Daerah Kota Palembang dengan memisahkan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah. Perubahan tersebut mencakup pemisahan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Pasal 6 diubah untuk mencerminkan perubahan ini, yang memengaruhi struktur organisasi dan pembagian tugas di dalam Sekretariat Daerah.

Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)