Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 10/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.718.182.383.623,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.851.686.541.527,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 133.504.157.904,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 152.004.157.904,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 133.504.157.904,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kab./kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi selisih lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Penjabaran lebih lanjut dari APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)