Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk menyusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021. Materi dasar ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penjabaran yang lebih baik mengenai ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara bagi seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemanfaatan materi dasar ini dilakukan oleh BPIP, lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Materi dasar ini mencakup sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila, pokok-pokok pikiran Pancasila, kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demokrasi Pancasila, sistem ekonomi Pancasila, dan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.