Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, sejalan dengan perubahan nama kabupaten tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen dan administrasi terkait tanah di wilayah tersebut mencerminkan perubahan nama yang baru. Perubahan ini melibatkan penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan, termasuk pencoretan dan pencatatan perubahan nama pada buku tanah dan sertipikat. Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan peraturan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Penyesuaian ini harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)