di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2003 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang menjadikan pelayanan kemetrologian sebagai kewenangan provinsi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang memungkinkan pemungutan Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban tera, tera ulang, kalibrasi UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) secara berkala untuk memenuhi persyaratan teknis sesuai standar. Penyelenggaraan pelayanan ini dapat dilakukan di Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian atau di luar Balai. Setiap UTTP dan BDKT yang memenuhi syarat akan diberikan tanda tera sah atau Surat Keterangan Pengujian.
Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan tera, tera ulang, dan kalibrasi UTTP serta pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan Pemerintah, jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Balai dan Luar Balai tempat pelayanan diberikan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Masa retribusi tera/tera ulang UTTP mengikuti masa laku tanda tera sah, BDKT selama 1 tahun, dan kalibrasi UTTP sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.