Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 9/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanBobong

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan, lapangan usaha, modal, direksi dan dewan pengawas, tarif air, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, anggaran PDAM, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, pengawasan, dan pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengelola PDAM secara lebih efektif dan efisien, serta untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • PDAM dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas.
  • Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
  • Modal dasar PDAM terdiri atas aktiva dan pasiva dari neraca PDAM Kabupaten Kepulauan Sula di Bobong yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
  • Tarif PDAM ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
  • Pegawai PDAM diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, dan larangan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

(-)